mengenal lebih dekat dengan Teknik Pertambangan

             

  Menurut Mc. Kinstry H.E :Teknik Eksplorasi Tambang merupakan Suatu kegiatan yang meliputi keseluruhan urutan pekerjaan mulai dari pencarian suatu prospek (reconnaissance) sampai evaluasi dari prospek tersebut dan memperluas lokasi lain di sekitar daerah yang telah dilakukan kegiatan penambangan. Menurut Alan M. Bateman :

             

  Teknik Eksplorasi Tambang merupakan suatu kegiatan yang bertujuan akhirnya adalah penemuan geologis berupa endapan mineral yang bernilai ekonomis. Eksplorasi yang tidak memasukkan pekerjaan prospeksi dikemukakan oleh Peel dan W.C. Petters: Eksplorasi merupakan kegiatan yang dilakukan setelah prospeksi atau setelah endapan bahan galian tersebut ditemukan dan bertujuan untuk mengetahui ukuran, bentuk kedudukan, sifat dan nilai dari ekonomi bahan galian tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang semakin komplek maka berbagai cara pun di tempuh untuk salah satu dengan ekplorasi bahan tambang yang telah di sediakan oleh alam , dalam ekplorasi ini ada beberapa tahapan yaitu :studi literature , survey dan pemetaan , tahap ekplorasi detail , perencanaan tambang , persiapan kontruksi dan penambangan .

                Dengan tahapan proses ekplorasi ini di harapakan saat kita menambang adalah sesuia dengan undang undang yang berlaku di Indonesia. Guna mengatur sistem pertambangan khususnya yang ada di Indonesia , maka di buatlah peraturan menteri no 7 tahun 2012 . Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (“Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral”) adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”). Dengan begitu kompleksnya tentang pertambangan dan hausnya ilmu akan pertambangan maka menteri pendidikan membuka suatu mata sekolah yang khusus berkonsentrasi dengan pertambangan , mata pelajaran teknik pertambangan .

                 Teknik Pertambangan adalah ilmu yang mempelajari kegiatan mengambil mineral yang bernilai eko-nomi yang terkandung di dalam bumi; seperti Emas, Intan, dan Batu Bara.Jurusan teknik pertambangan ini mirip dengan geologi, hanya saja lebih difokuskan pada yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Jurusan teknik pertambangan mempelajari ilmu Geologi, Kimia, Fisika. Geologi tentu saja harus kita kuasai sebab kita akan berususan dengan bumi. Kita harus tahu bagaimana sifat-sifat bumi dan jenis-jenis batuan beserta sifatnya. Lalu kita juga harus mempelajari ilmu kimia karena pada dasarnya komponen dari barang tambang memiliki kandungan kimia yang berbeda-beda. Dari analisis kimia kita bisa menentukan jenis bebatuan yang ada. Kemudian Fisika, kita perlu mempelajari ilmu ini karena ilmu inilah yang akan membantu kita pada proses pertambangan, misalnya bagaimana kita menentukan kemiringan lereng pada tambang terbuka agar tidak terjadi longsor. Selain mempelajari hal teknis, kita juga mempelajari ekonomi tambang beserta analisis investasinya dan ditambah mempelajari ilmu menejemen. Kita juga didukung dengan praktikum yang menarik seperti praktikum peledakan (karena ada mata kuliah peledakan), dll. Kita juga diajari menggunakan software pemodelan tambang 3D.Prospek Kerja Seorang sarjana teknik pertambangan dibutuhkan dalam perusahaan pertambangan, baik perusahaan pertambangan nasional, internasional, maupun multinasional, seperti PT. Newmont Nusa Tenggara dan PT. Freeport Indonesia.


 sumber:
 http://www.jurusankuliah.net/2013/08/jurusan-teknik-pertambangan.html http://ilmugeologitambang.com/teknik-eksplorasi-tambang.html http://sintaloh.blogspot.com/2014/02/metoda-prospeksi-eksplorasi-tambang.html http://www.hukumpertambangan.com/ http://aceh.tribunnews.com/2014/01/28/pertambangan-ramah-lingkungan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Teknik eksplorasi bahan Tambang

Menurut Mc. Kinstry H.E :Teknik Eksplorasi Tambang merupakan Suatu kegiatan yang meliputi keseluruhan urutan pekerjaan mulai dari pencarian suatu prospek (reconnaissance) sampai evaluasi dari prospek tersebut dan memperluas lokasi lain di sekitar daerah yang telah dilakukan kegiatan penambangan. Menurut Alan M. Bateman :Teknik Eksplorasi Tambang merupakan suatu kegiatan yang bertujuan akhirnya adalah penemuan geologis berupa endapan mineral yang bernilai ekonomis. Eksplorasi yang tidak memasukkan pekerjaan prospeksi dikemukakan oleh Peel dan W.C. Petters: Eksplorasi merupakan kegiatan yang dilakukan setelah prospeksi atau setelah endapan bahan galian tersebut ditemukan dan bertujuan untuk mengetahui ukuran, bentuk kedudukan, sifat dan nilai dari ekonomi bahan galian tersebut. Menurut UU no. 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan (pada bab II mengenai Penggolongan dan Pelaksanaan penguasaan Bahan galian) dibagi menjadi 3 Yaitu ;Golongan Bahan galian strategis (A), Vital (B), Tidak masuk Golongan A dan B. penggolongan ini didasarkan pada pentingnya bahan galian tersebut bagi negara. Peraturan Pemerintah No. 27 th 1980, penggolongan ini didasarkan pada : – Nilai strategis / ekonomis bahan galian terhadap negara, – Terdapatnya Bahan Galian Dalam alam (genesa), – Penggunaan bahan galian Terhadap industri, – Pengaruh terhadap kehidupan rakyat banyak, – Pemberian kesempatan pengembangan pengusahaan, – Penyebaran pembangunan di daerah. Penggolongan ini dibagi menjadi 3 yaitu : a. Golongan Bahan Galian strategis (A) : Minyak bumi, lilin bumi, bitumen, gas alam. Bitumen padat , aspal, antrasit, batubara, uranium, rhadium,nikelt, kobalt, timah. b. Golongan Bahan Galian Vital (B) ; Besi, mangan, bauksit ,tembaga, emas, platina, perak, arsen, antimon, bismut, yurium, kriolit,barit, yodium, brom,belerang. c. Golongan Bahan Galian Tidak A dan B : Nitrat, asbes, talk, mika, grafit, yarosit, leusit , tawas, oker, batu permata, kaolin, kwarsa Klasifikasi endapan bahan Galian : diperlukan untuk menentukan perhitungan cadangan, klasifikasi ini menyangkut homogenitas endapan, penyebaran kadar dan bentuk geometrinya, dikategorikan menjadi : 1. Endapan Bahan Galian A / Simplex Geometri : Ekonomi bahan galian dengan koefisien variaasi yang rendah dapat dibedakan menjadi 2 yaitu ; - Simple Geometri – Simple grade Distribution (End. Batubara, besi, bauksit, nikel, tembaga), – Simple Geometri – Complex Grade Distribution (Tembaga disseminated, emas stockwork). 2. Endapan Bahan Galian B (Complex Geometri – Simple Grade distribution) : Endapan Bahan Galian dengan koefisien variasi rendah, misal ; endapan logam dasar, Ciri – cirinya : – Kadar homogen, – faktor geometri kompleks, – kadar pada batas endapan sangat bervariasi, – analisis variografi perlu dilakukan lebih rinci, sebelum dilanjutkan dgn perhitungan – perhitungan secara geostatik. – Cadangan hasil perhitungan umumnya memberikan hasil yang berbeda setelah ditambang. – interprestasi geologi sangat penting dalam penentuan batas cadangan. – kadar yang tinggi perlu dikelola sendiri. 3. Endapan Bahan Galian C (Complex Geometri – Complex grade Distribution ) : Endapan Bahan Galian dgn koefisien variasi Tinggi. Ciri – cirinya : – Bentuk geometri komplek, – Kadar pada batas endapan sangat bervariasi, – kadar pada tubuh bijihnya sendiri juga sangat bervariasi, – Pengambilan contoh dan interprestasi geologi merupakan hal yang sangat penting. – asumsi – asumsi subjektif dari geolog memegang peranan yang sangat penting, – Umumnya metode perhitungan cadangan bijih klasik merupakan metode yang tepat. – Mining faktor biasanya tidak memuaskan. – Estimasi lokal umumnya merupakan persoalan, hal ini tergantung dari grid pengambilan contoh. Tahapan Pekerjaan Eksplorasi : 1. Tahap persiapan : Meliputi : a. Penentuan Tujuan yang perlu dicantumkan : – Eksploprasi pendahuluan/detil, – ekonomi bahan galian atau endapan Bijih. b. Meneliti literatur, meliputi : – Pendataan citra yang tersedia, peta dasar, peta geologi, peta topografi, foto udara, – analisis regional dalam bentuk sejarah, strukturdan morfologi. – laporan Penyelidikan terdahulu, teori dan metoda – metoda lapangan yang ada, – sosial budaya, – hukum. c. Pemilihan metode : metode langsung dan tidak langsung: langsung ; – permukaan : pemetaan langsung, penyelidikan singkapan, penjajakan float, pembuatan parit uji, pembuatan sumur uji, – Bawah tanah : Pemboran inti, adith test tidak langsung : – foto udara dan citra satelit, geofisika, geokimia d. Peralatan : pemilihan alat tergantung pd metode yang digunakan. e. Anggota tim: Geologis, eksploler. f. Biaya. g. Waktu (kapan, dimana, bagaiman dll) h. perbekalan : Peta dasar, alat ukur , surveying, alat tulus. i. Jalur eksplorasi. j. Perijinan. Sumber: http://ilmugeologitambang.com/teknik-eksplorasi-tambang.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Mengenal lebih dekat dengan teknik pertambangan

Teknik Pertambangan adalah ilmu yang mempelajari kegiatan mengambil mineral yang bernilai eko-nomi yang terkandung di dalam bumi; seperti Emas, Intan, dan Batu Bara.Jurusan teknik pertambangan ini mirip dengan geologi, hanya saja lebih difokuskan pada yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Nama-nya juga teknik pertambangan, jadi intinya kita belajar bagaimana cara menambang. Hal ini dimulai dari bagai-mana kita mencari sumber-sumber barang tambang, menentukan lokasi, menentukan tingkat ekonomisnya (jumlah barang tambang yang ada di lokasi tersebut apakah cukup banyak untuk menghasilkan keuntungan ketika ditambang), dan kemudian menentukan teknik yang terbaik untuk menambang barang tambang tersebut. Jurusan teknik pertambangan mempelajari ilmu Geologi, Kimia, Fisika. Geologi tentu saja harus kita kuasai sebab kita akan berususan dengan bumi. Kita harus tahu bagaimana sifat-sifat bumi dan jenis-jenis batuan beserta sifatnya. Lalu kita juga harus mempelajari ilmu kimia karena pada dasarnya komponen dari barang tambang memiliki kandungan kimia yang berbeda-beda. Dari analisis kimia kita bisa menentukan jenis bebatuan yang ada. Kemudian Fisika, kita perlu mempelajari ilmu ini karena ilmu inilah yang akan membantu kita pada proses pertambangan, misalnya bagaimana kita menentukan kemiringan lereng pada tambang terbuka agar tidak terjadi longsor. Namun ketiga ilmu ini tidak berdiri sendiri-sendiri, namun saling bekerjasama. Contoh sederhana: dari sample batuan yang diambil kita bisa menentukan batuan tersebut termasuk dalam batuan apa dari analisis kandungan kimianya, dengan ilmu geologi, kita bisa mengetahui sifat batuan tersebut, misalkan batuan tersebut mudah pecah sehingga mudah longsor. Dengan kemampuan Fisika yang kita miliki, kita bisa menghitung besar sudut lereng agar batuan tersebut tidak longsor ketika ditambang.Jurusan ini juga tidak membutuhkan matematika, fisika, maupun kimia tinggi. Perhitungan dalam ilmu pertambangan bahkan bisa diselesaikan dengan kalkulator „tukang sayur‟. Yang paling banyak dibutuhkan di jurusan ini adalah logika. Sedangkan untuk materi kuliah di jurusan ini hampir semuanya baru seperti peralatan tambang, mekanika batuan, analisis investasi tambang, dll. banyak hal baru yang kita pelajari seperti mempelajari truck tambang yang ukuruan diameter ban-nya bisa mencapai 3m dan juga mempelajari alat gali tanah berjenis BWE dengan berat mencapai 14.000 ton. Selain mempelajari hal teknis, kita juga mempelajari ekonomi tambang beserta analisis investasinya dan ditambah mempelajari ilmu menejemen. Kita juga didukung dengan praktikum yang menarik seperti praktikum peledakan (karena ada mata kuliah peledakan), dll. Kita juga diajari menggunakan software pemodelan tambang 3D.Prospek Kerja Seorang sarjana teknik pertambangan dibutuhkan dalam perusahaan pertambangan, baik perusahaan pertambangan nasional, internasional, maupun multinasional, seperti PT. Newmont Nusa Tenggara dan PT. Freeport Indonesia. Sumber: http://www.jurusankuliah.net/2013/08/jurusan-teknik-pertambangan.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Prospeksi Eksplorasi Tambang Dan Faktor-Faktor Dalam Pemilihan System Penambangan

Eksplorasi Merupakan kegiatan yang dilakukan baik secara sederhana (manual) maupun mekanis yang meliputi penggalian, pemberaian, pemuatan dan pengangkutan bahan galian Pertambangan ialah suatu rangkaian kegiatan mulai dari kegiatan penyelidikan bahan galian sampai dengan pemasaran bahan galian. secara umum tahapan kegiatan pertambangan terdiri dari Penyelidikan Umum (Prospeksi), Eksplorasi, Penambangan, Pengolahan, Pengangkutan, dan Pemasaran. Tahapan Eksplorasi Tahapan-tahapan eksplorasi secara umum ada dua, yaitu eksplorasi awal atau pendahuluan dan eksplorasi detil. Penjelasan tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut. Tahap Eksplorasi Pendahuluan Dalam tahap eksplorasi pendahuluan ini tingkat ketelitian yang diperlukan masih kecil sehingga peta-peta yang digunakan dalam eksplorasi pendahuluan juga berskala kecil 1 : 50.000 sampai 1 : 25.000. Adapun langkah-langkah yang dilakukan pada tahap ini adalah: Studi Literatur Dalam tahap ini, sebelum memilih lokasi-lokasi eksplorasi dilakukan studi terhadap data dan peta-peta yang sudah ada (dari survei-survei terdahulu), catatan-catatan lama, laporan-laporan temuan dll, lalu dipilih daerah yang akan disurvei. Setelah pemilihan lokasi ditentukan langkah berikutnya, studi faktor-faktor geologiregional dan provinsi metalografi dari peta geologi regional sangat penting untuk memilih daerah eksplorasi, karena pembentukan endapan bahan galian dipengaruhi dan tergantung pada proses-proses geologi yang pernah terjadi, dan tanda-tandanya dapat dilihat di lapangan. Survei Dan Pemetaan Jika peta dasar (peta topografi) dari daerah eksplorasi sudah tersedia, maka survei dan pemetaan singkapan (outcrop) atau gejala geologi lainnya sudah dapat dimulai (peta topografi skala 1 : 50.000 atau 1 : 25.000). Tetapi jika belum ada, maka perlu dilakukan pemetaan topografi lebih dahulu. Kalau di daerah tersebut sudah ada peta geologi, maka hal ini sangat menguntungkan, karena survei bisa langsung ditujukan untuk mencari tanda-tanda endapan yang dicari (singkapan), melengkapi peta geologi dan mengambil conto dari singkapan-singkapan yang penting. Selain singkapan-singkapan batuan pembawa bahan galian atau batubara(sasaran langsung), yang perlu juga diperhatikan adalah perubahan/batas batuan, orientasi lapisan batuan sedimen (jurus dan kemiringan), orientasi sesar dan tanda-tanda lainnya. Hal-hal penting tersebut harus diplot pada peta dasar dengan bantuan alat-alat seperti kompas geologi, inklinometer, altimeter, serta tanda-tanda alami seperti bukit, lembah, belokan sungai, jalan, kampung, dll. Dengan demikian peta geologi dapat dilengkapi atau dibuat baru (peta singkapan). Tanda-tanda yang sudah diplot pada peta tersebut kemudian digabungkan dan dibuat penampang tegak atau model penyebarannya (model geologi). Dengan model geologi hepatitik tersebut kemudian dirancang pengambilan conto dengan cara acak, pembuatan sumur uji (test pit), pembuatan paritan (trenching), dan jika diperlukan dilakukan pemboran. Lokasi-lokasi tersebut kemudian harus diplot dengan tepat di peta (dengan bantuan alat ukur, teodolit, BTM, dll). Dari kegiatan ini akan dihasilkan model geologi, model penyebaran endapan, gambaran mengenai cadangan geologi, kadar awal, dll. dipakai untuk menetapkan apakah daerah survei yang bersangkutan memberikan harapan baik (prospek) atau tidak. Kalau daerah tersebut mempunyai prospek yang baik maka dapat diteruskan dengan tahap eksplorasi selanjutnya. Tahap Eksplorasi Detail Setelah tahapan eksplorasi pendahuluan diketahui bahwa cadangan yang ada mempunyai prospek yang baik, maka diteruskan dengan tahap eksplorasi detail (White, 1997). Kegiatan utama dalam tahap ini adalah sampling dengan jarak yang lebih dekat (rapat), yaitu dengan memperbanyak sumur uji atau lubang bor untuk mendapatkan data yang lebih teliti mengenai penyebaran dan ketebalan cadangan (volume cadangan), penyebaran kadar/kualitas secara mendatar maupun tegak. Dari sampling yang rapat tersebut dihasilkan cadangan terhitung dengan klasifikasi terukur, dengan kesalahan yang kecil (<20%), sehingga dengan demikian perencanaan tambang yang dibuat menjadi lebih teliti dan resiko dapat dihindarkan. Pengetahuan atau data yang lebih akurat mengenai kedalaman, ketebalan, kemiringan, dan penyebaran cadangan secara 3-Dimensi (panjang-lebar-tebal) serta data mengenai kekuatan batuan sampling, kondisi air tanah, dan penyebaran struktur (kalau ada) akan sangat memudahkan perencanaan kemajuan tambang, lebar/ukuran bahwa bukaan atau kemiringan lereng tambang. Juga penting untuk merencanakan produksi bulanan/tahunan dan pemilihan peralatan tambang maupun prioritas bantu lainnya. 3. Perencanaan Tambang Perencanaan tambang akan dilakukan apabila sudah ditemukan adanya cadangan bahan galian yang sudah layak untuk ditambang, dengan tingkat cadangan terukur. Seperti kita ketahui bahwa cadangan itu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu pertama, cadangan terukur merupakan cadangan dengan tingkat kesalahan maksimal 20% dan pada cadangan teukur ini telah dilakukan pengeboran untuk pengambilan sampel.Kedua, cadangan terindikasi, merupakan cadangan dengan bahan galian dengan tingkat kesalahan 40% dan belum ada dilakukan pengeboran. Ketiga, cadangan tereka, merupakan cadangan dengan tingkat kesalahan 80% dan belum dilakukan pengeboran. Apabila tahap telah sampai pada tahap perencanaan tambang. Berarti cadangan bahan galiannya telah sampai pada tingkat cadangan terukur. Perencanaan tambang dilakukan untuk merencanakan secara teknis, ekonomi dan lingkungan kegiatan penambangan, agar dalam pelaksanaan kegiatannya dapat dapat dilakukan dengan baik, aman terhadap lingkungan. 4.Persiapan/Konstruksi Persiapan/konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempersiapkan fasilitas penambangan sebelum operasi penambangan dilakukan. Pekerjaan tersebut seperti pembuatan akses jalan tambang, pelabuhan, perkantoran, bengkel, mes karyawan, fasilitas komunikasi dan pembangkit listrik untuk keperluan kegiatan penambangan, serta fasilitas pengolahan bahan galian. 5. Penambangan Penambangan bahan galian dibagi atas tiga bagian yaitu tambang terbuka, tambang bawah tanah dan tambang bawah air. Tambang terbuka dikelompokan atas quarry strip mine, open cut, tambang alluvial, dan tambang semprot. Tambang bawah tanah dikelompokkan atas room and pillar, longwall, caving, open stope, supported stope, dan shrinkage. System penambangan dengan menggunakan kapal keruk dapat dikelompokkan menjadi tambang bawah air, walaupun relative dangkal. Metoda tambang terbuka Open Mining atau tambang terbuka secara umum didefinisikan sebagai kegiatan penambangan bahan galian yag berhubungan langsung dengan udara luar. Terdapat tahapan umum dalam kegiatan penambangan terbuka yaitu pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk dan menyimpannya di tempat tertentu, pembongkaran dan penggalian tanah penutup (overburden) dengan menggunakan bahan peledak ataupun tanpa bahan peledak dan memindahkannya ke disposal area, penggalian bahan galian atau eksploitasi, dan membawanya ke stockpile untuk diolah dan dipasarkan serta melakukan reklamasi lahan bekas penambangan (pembahasan selanjutnya). Tambang Bawah Tanah Tambang bawah tanah secara umum didefinisikan sebagai tambang yang tidak berhubungan langsung dengan udara luar. Terdapat beberapa tahapan dalam tambang bawah tanah yaitu, pembuatan jalan utama (main road), pemasangan penyangga (supported), pembuatan lubang maju untuk produksi, ventilasi, drainase, dan fasilitas tambang bawah tanah lainnya. Setelah itu melakukan operasional penambangan bawah tanah dengan atau tanpa bahan peledak dan kemudian membawa bahan galian ke stock pile untuk diolah dan dipasarkan. Tambang bawah air Tambang bawah air ialah metode penambangan di bawah air yang dilakukan untuk endapan bahan galian alluvial, marine dangkal dan marine dalam. Pralatan utama penambangan bawah air ini ialah kapal keruk. Secara umum, penambangan adalah kegiatan penggalian terhadap bahan tambang yang kemudian untuk dilakukan pengolahan dan pemasaran. Pada tahap ini kegiatannya terdiri dari pembongkaran/penggalian, pemuatan ke dalam alat angkut, dan pengankutan ke fasilitas pengolahan maupun langsung dipasarkan apabila tidak dilakukan pengolahan terlebih dahulu. 6. Pengolahan Bahan galian yang sudah selesai ditambang pada umumnya harus diolah terlebih dahulu di tempat pengolahan. Hal ini disebabkan antar lain oleh tercampurnya pengotor bersama bahan galian, perlu spesifikasi tertentu untuk dipasarkan serta kalau tidak diolah maka harga jualnya relative lebih rendah jika dibandingka dengan yang sudah diolah, dan bahan galian perlu diolah agar dapat mengurangi volume dan ongkos angkut, mningkatkan nilai tambah bahan galian, dan untuk mereduksi senyawa-senyawa kimia yang tidak dikehendaki pabrik peleburan. Cara Pengolahan bahan galian secara garis besar dapat dibagi atas pengolahan secara fisika, secara fisika dan kimia tanpa ekstraksi metal, dan pengolahan secra fisika dan kimia dengan ekstraksi metal. Pengolahan bahan galian secara fisika ialah pengolahan bahan galian dengan cara memberikan perlakuan fisika seperti peremukan, penggerusan, pencucian, pengeringan, dan pembakaran dengan suhu rendah. Contoh yang tergolong pengolahan ini seperti pencucian batu bara. Yang kedua pengolahan secara fisika dan kimia tanpa ekstraksi metal, yaitu pengolahan dengan cara fisika dan kimia tanpa adanya proses konsentrasi dan ekstraksi metal. Contohnya, pengolahan batu bara skala rendah menggunakan reagen kimia. Ketiga, pengolahan bahan galian secara fisika dan kimia dengan ekstraksi metal, yaitu pengolahan logam mulia dan logam dasar. 7. Pemasaran Jika bahan galian sudah selesai diolah maka dipasarkan ke tempat konsumen. Antara mining company (perusahaan pertambangan) dan konsumen terjalin ikatan jual beli kontrak jangka panjang, dan spot ataupun penjualan sesaat. Pasar kontrak jangka panjang yaitu pasar yang penjualan produknya dengan kontrak jangka panjang misalnya lebih dari satu tahun. Sedangkan penjualan spot, yaitu penjualan sesaat atau satu atau dua kali pengiriman atau order saja. 8. Reklamasi Reklamasi merupakan kegiatan untuk merehabilitasi kembali lingkungan yang telah rusak baik itu akibat penambangan atau kegiatan yang lainnya. Reklamasi ini dilakukan dengan cara penanaman kembali atau penghijauan suatu kawasan yang rusak akibat kegiatan penambangan tersebut. Reklamasi perlu dilakukan karena Penambangan dapat mengubah lingkungan fisik, kimia dan biologi seperti bentuk lahan dan kondisi tanah, kualitas dan aliran air, debu, getaran, pola vegetasi dan habitat fauna, dan sebagainya. Perubahan-perubahan ini harus dikelola untuk menghindari dampak lingkungan yang merugikan seperti erosi, sedimentasi, drainase yang buruk, masuknya gulma/hama/penyakit tanaman, pencemaran air permukaan/air tanah oleh bahan beracun dan lain-lain. Dalam kegiatan reklamasi terdiri dari dua kegiatan yaitu Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu Ekologinya, dan Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatannya selanjutnya. Sumber: http://sintaloh.blogspot.com/2014/02/metoda-prospeksi-eksplorasi-tambang.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Pengetahuan Hukum Pertambangan dan Permasalahannya di Indonesia

Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (“Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral”) adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”). Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya adalah:mineral logam; mineral bukan logam; atau batuan.Selanjutnya, di dalam Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral diatur bahwa peningkatan nilai tambah komoditas tambang dilaksanakan melalui kegiatan Menurut Pasal 113 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), suatu kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilakukan oleh pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat diberhentikan sementara, tanpa mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK, apabila terjadi: 1. keadaan kahar; 2. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; 3. keadaan dimana kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya. Permohonan penghentian suatu kegiatan disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pihak yang berwenang lalu wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan penghentian sementara paling lama 30 hari sejak menerima permohonan tersebut. Mengenai penghentian kegiatan usaha pertambangan karena kondisi daya dukung lingkungan, hal ini dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau berdasarkan permohonan masyarakat kepada pihak yang berwenang. Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni: a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk: ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang; upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara; pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal 90,91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK, berhak : melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi. memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Minerba perlu digaris bawahi bahwa Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu. Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”). Dalam bab XI mengenai Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus, Pasal 86 UU Minerba mengatur bahwa Badan usaha yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial, yang sama dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tipe-tipe Izin Usaha Pertambangan yang lain. Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di suatu WIUPK, serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh IUPK. Dalam pasal 62 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, IUPK terdiri atas IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi. - See more at: http://www.hukumpertambangan.com/#sthash.mzvLWWCG.dpuf Sumber: http://www.hukumpertambangan.com/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Pertambangan Ramah lingkungan

SECARA umum Ilmu Teknik Pertambangan merupakan disiplin kerekayasaan yang melibatkan praktik, teori, Ilmu Alam, teknologi dan terapannya dalam usaha mengambil dan memeroses sumber daya alam (SDA) bagi kesejahteraan manusia. Disiplin ilmu pertambangan ini, secara garis besar dapat dikelompokkan dalam dua kegiatan yang berbeda, yakni aktivitas eksplorasi dan aktivitas eksploitasi. Kegiatan eksplorasi berhubungan dengan cara-cara menemukan dan menganalisis kelayakan tambang. Sedangkan aktivitas eksploitasi adalah tahap lanjutan setelah sumber daya pertambangan dinilai layak secara ekonomis dan lingkungan untuk dimanfaatkan. Kegiatan ini meliputi penentuan teknik penggalian, perencanaan, pengolahan dan pengontrolannya. Menurut Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Misalnya dalam Pasal 102 UU Minerba ini yang mengamanatkan bahwa: “Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah sumberdaya mineral dan/atau batubara pelaksanaan penambangan, pengelolaan, dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.”Atau dalam Pasal 103 ayat (1) UU Minerba tersebut juga tertulis bahwa: “Pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengelolaan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.” Pasal 170 UU yang sama menambahkan bahwa: “Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.” Sangat dipahami bahwa mengolah bahan-bahan tambang seperti mineral, batubara, dan batuan di dalam negeri akan memberikan nilai tambah bagi percepatan kemajuan bangsa dan negara. Karena dengan adanya industri pengolahan di dalam negeri seperti industri peleburan logam (smelter), industri mineral dan industri pengolahan peningkatan kualitas batubara (upgrading brown coal) akan dapat menciptakan begitu banyak lapangan kerja, objek pajak baru, dan berkurangnya ketergantungan industri di dalam negeri terhadap bahan-bahan impor. Sehingga ketahanan ekonomi nasional secara keseluruhan akan meningkat. Tetapi perlu diwaspadai bahwa pendirian industri-industri itu akan berimplikasi pada lingkungan. Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang khususnya bagi Aceh, jangan hanya mengejar target pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) semata dengan mengorbankan lingkungan yang rusak dan mewariskan persoalan bagi anak cucu kita. Sebuah studi pada 2005 di Australia menunjukkan bahwa lebih dari 1,5 milyar ton gas polutan udara bersumber dari industri-industri pengolahan logam saja. Sehingga, isu peningkatan nilai tambah sektor pertambangan itu dengan secara tidak langsung akan memicu munculnya sumber-sumber pencemar baru. Ditambah pula, data dari Departemen Kehutanan Indonesia 2009 memperlihatkan bahwa luas areal konsesi usaha pertambangan di lahan hutan mencapai 2 juta hektare. Dengan demikian, kawasan hutan yang diharapkan akan mampu meredam laju polusi semakin mengecil. Kebijakan dan fakta tersebut diatas jika tidak diikuti dengan upaya-upaya menyeluruh dari berbagai kalangan termasuk tanggung jawab institusi perguruan tinggi akan berakibat fatal dalam jangka panjang. Bagi Aceh sebagai wilayah yang operasi pertambangan belum berkembang perlu mengantisipasi persoalan ini sedini mungkin. Sehingga sudah saatnya, Aceh perlu mendirikan Program Studi (Prodi) Ilmu Rekayasa Pertambangan yang berbasis ramah lingkungan (green mining). Konstelasi keilmuan yang diharapkan akan terbentuk dalam program studi tersebut adalah penguasaan secara komprehensif berbagai aspek dan teknik kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan masa kini, termasuk implikasi kegiatan-kegiatan pertambangan itu terhadap lingkungan sekitarnya. Pertambangan berbasis ramah lingkungan (green mining) adalah pertambangan yang dengan teknologi dan ilmu rekayasanya dapat menekan sekecil mungkin polusi udara, tanah dan air, dan juga limbah beracun di mana operasi pertambangan itu sendiri, dirancang dan dioperasikan sedemikian rupa sehingga para pekerjanya selalu dalam keadaan yang aman. Green mining juga mensyaratkan pertanggungjawaban moral dari pemerintah dan dunia industri, sehingga operasi pertambangan yang aman dan ramah lingkungan dapat tercapai. Pentingnya pengembangan Program Studi Teknik Pertambangan di Aceh dikarenakan masih sedikitnya sumber daya manusia (SDM) putra-putri Aceh untuk mengembangkan industri migas dan mineral di Aceh, sementara ketersediaan mineral dan migas masih sangat potensial untuk dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat. Meskipun saat ini ada beberapa tempat areal pertambangan yang sudah mendapatkan IUP dan WK migas, tetapi sangat jarang ditemukan profesional putra-putri Aceh di bidang pertambangan dan perminyakan bekerja pada perusahaan tersebut. Kita dapat berharap dengan keterlibatan SDM unggul asal Aceh dalam perusahaan-perusahaan tersebut akan memberi kontribusi terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih ramah lingkungan, karena ikatan emosional yang lebih kuat baik secara geografis, etnis, dan budaya dengan tanah Aceh akan melahirkan kepedulian yang lebih besar untuk selalu menjaga dan memelihara tanah endatu mereka. Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2014/01/28/pertambangan-ramah-lingkungan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments